Reksa dana
diartikan sbg wadah yg dipergunkanan utk menghimpun dana dari masyarakat
investor utk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yg menggabungkan saham &
obligasi dalam satu produk.
Sedangkan Reksa Dana Syariah
merupakan sarana investasi campuran yg menggabungkan saham & obligasi syariah dalam satu produk yg dikelola oleh manajer
investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kpd para investor yg
berminat, sementara dana yg diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh
manajer investasi utk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yg dinilai
menguntungkan.
Keuntungan Investasi Melalui Reksa Dana
- Diversifikasi investasi Diversifikasi yg terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat resiko. Reksa Dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dpt menyebarkan resiko atau memperkecil resiko. Investor walaupun tdk memiliki dana yg cukup besar dpt melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dpt memperkecil Resiko. Hal ini berbeda dgn pemodal individual yg misalnya hanya dpt membeli satu atau 2 jenis efek saja.
- Kemudahan Investasi Reksa Dana mempermudah investor utk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yg diperolehnya sehingga unit penyertaannya dpt terus bertambah.
- Efisiensi Biaya & Waktu Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari byk investor, maka biaya investasinya akan lbh murah bila dibandingkan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yg dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tdk perlu bagi bagi investor utk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
- Likuiditas Pemodal dpt mencairkan kembali saham / unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yg dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor utk mengelola hasilnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
- Transparansi Informasi Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio & biayanya, secara berkala & kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dpt memantau keuntungan, biaya & resikonya.
Resiko Investasi dgn Reksa Dana
- Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, & surat berharga lainnya) yg masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
- Reisiko Likuiditas Resiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yg dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Resiko Politik & Ekonomi Perubahan kebijakan ekonomi politik dpt mempengaruhi kinerja bursa & perusahaan sekaligus. Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yg kemudian mempengaruhi portofolio yg dimiliki reksa dana.
- Resiko Pasar Hal ini terjadi karena sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dgn kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pd nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
- Resiko Inflasi Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yg diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jdi tdk dpt menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).
- Resiko Nilai Tukar Resiko ini dpt terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yg dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yg termasuk foreign invesment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
- Resiko Spesifik Resiko ini adl Resiko dari setiap sekuritas yg dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai Resiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dpt menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tdk bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami default, tdk dpt membayar kewajibannya.
Dilihat dari
portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana
dpt dibedakan menjadi :
- Reksa dana pasar Uang Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pd efek bersifat utang dgn jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adl utk menjaga likuiditas & menjaga modal.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki Resiko yg relatif lbh besar dari pd Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adl utk menghasilkan tingkat pengembalian yg stabil.
- Reksa Dana Saham Reksa dana yg melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pd saham, maka Resikonya lbh tinggi dari 2 jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yg tinggi.
- Reksa Dana Campuran Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (contoh: saham) & efek bersifat utang (contoh : obligasi).
Reksa Dana
Syariah ditujukan
utk memenuhi kebutuhan kelompok investor yg menginginkan memperoleh pendapatan
investasi dari sumber & cara yg bersih dpt dipertanggungjawabkan secara
religius yg memang sejalan dgn prinsip syariah.
Reksa Dana
Syariah dpt mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memilki
perbedaan dalam operasionalnya, & yg paling tampak adl proses screening dalam
mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan
saham yg memiliki aktivitas haram
seperti riba, gharar,
minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi
& seterusnya.
Reksa Dana
Syariah di dalam investasinya tdk hanya bertujuan utk mendapatkan return yg
tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yg tinggi terhadap
pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yg dimiliki
tetap berada pd aspek investasi pd perusahaan yg memiliki produk halal & baik yg tdk
melanggar aturan syariah.