
Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum
mempunyai legalitas, atau bagi yang mau mempunyai usaha sebaiknya bisnis anda
dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? Sebab legalitas bagi seorang entrepreneur
bagaikan SK bagi pegawai. Dan apabila usaha kita mau naik kelas dan bisa
bankable legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda mau
mengajukan pinjaman ke bank misalnya, dan status anda sebagai pengusaha maka
pihak bank akan menanyakan legalitas. Kalau tidak punya? jangan harap anda dipercaya
bahwa usaha telah berjalan sekian tahun. Karena pihak bank melihat kapan
berdirinya usaha berdasarkan akta notaris, bukan berdasarkan pengakuan semata.
Perijinan perusahaan secara umum meliputi:
1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya...