Welcome to my site

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. ed ut perspiciatis unde omnis iste.

" Small is the number of people who see with their own eyes, think with their own minds and feel with their own hearts " (Albert Hermann Einstein)

= contact me at ndre@engineer.com or click on my facebook badge =

Bagaimana Ahli Forensik Meneliti Bukti Digital?

Saat ini di Indonesia.masih banyak yang belum menyadari dan memahami pekerjaan dan pentingnya digital forensik. Kita akan berbincang-bincang mengenai hal tersebut dengan Ruby Alamsyah, ahli digital forensik Indonesia.
Menurut Ruby Alamsyah, digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Ruby mengatakan, saat ini pekerjaannya tersebut belum ada undang-undang (UU) yang melindunginya. Indonesia sangat membutuhkan UU yang mengarah ke digital forensik karena di semua negara maju sudah memiliki UU Digital Forensik. Paling tidak, kita harus memiliki peraturan pemerintah (PP) tentang Digital Forensik. Kemarin kita memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ketentuan mengenai transaksi elektronik.

Dari UU ITE sebaiknya ada PP tentang digital forensik. Biasanya di negara-negara maju, Departemen Kehakiman mereka membuat sebuah peraturan khusus mengenai digital forensik. Itu agar bisa menjadi rujukan bagi penegak hukum atau siapapun nanti di pengadilan. Salah satu tujuannya agar tidak terjadi lagi seperti kasus Prita, dimana seorang awam bisa dijegal oleh UU ITE tanpa proses digital forensik yang tepat yang dilakukan oleh seorang penyidik.

Berikut ini wawancara Jaleswari Pramodhawardani dengan Ruby Alamsyah.

Saat mendengar kata digital forensik maka bayangan saya adalah sesuatu yang berkaitan ilmu kedokteran. Apa sebetulnya digital forensik?

Digital forensik itu turunan dari disiplin ilmu teknologi informasi (information technology/IT) di ilmu komputer, terutama dari ilmu IT security. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. Digital forensik atau kadang disebut komputer forensik yaitu ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Apa saja yang termasuk barang bukti digital forensik?

Semua barang bukti digital (any digital evidence) termasuk handphone,notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Kapan mulai marak di Indonesia?

Baru satu-dua tahun belakangan ini saja, itu pun para ahlinya masih terbatas. Ilmu ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya di laporan saja tapi juga di pengadilan. Di Indonesia ahlinya masih sangat jarang karena mungkin tidak terlalu banyak orang IT yang aware di bidang ini. Yang kedua, mungkin masih banyak orang IT yang takut bila ini dikaitkan dengan hukum. Kalau saya senang sekali ilmu IT dikaitkan dengan ilmu hukum.

Apakah profesional digital forensik seperti anda banyak atau tidak di Indonesia ?

Terus terang kalau dari segi jumlah belum cukup. Selama tiga tahun terakhir saya juga menjadi trainer di IT security training, dan saya sudah melatih lebih dari 30 orang mengenai digital forensik, bukan IT yang lain. Kebanyakan peserta training saya adalah pekerja di sektor corporate, kerja di bank, perusahaan swasta. Jadi mereka menggunakan ilmu forensiknya untuk internal perusahaan semata sehingga jarang terekspos di publik.

Bagaimana mekanisme kerja seorang ahli digital forensik?

Ada beberapa tahap, yang utama adalah setelah menerima barang bukti digital harus dilakukan proses acquiring, imaging atau bahasa umumnya kloning yaitu mengkopi secara presisi 1 banding 1 sama persis. Misalnya ada hard disc A kita mau kloning ke hard disc B, maka hard disc itu 1:1 persis sama isinya seperti hard disc A walaupun di hard disc A sudah tersembunyi ataupun sudah dihapus (delete). Semuanya masuk ke hard discB. Dari hasil kloning tersebut barulah seorang digital forensik melakukan analisanya. Analisa tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena takut mengubah barang bukti. Kalau kita bekerja melakukan kesalahan di hard disk kloning maka kita bisa ulang lagi dari yang aslinya. Jadi kita tidak melakukan analisa dari barang bukti asli. Itu yang jarang orang tahu.

Kedua, menganalisa isi data terutama yang sudah terhapus, tersembunyi, terenkripsi, dan history internet seseorang yang tidak bisa dilihat oleh umum. Misalnya, apa saja situs yang telah dilihat seorang teroris, kemana saja mengirim email, dan lain-lain. Bisa juga untuk mencari dokumen yang sangat penting sebagai barang bukti di pengadilan. Jadi digital forensik sangat penting sekarang. Menurut saya, semua kasus perlu analisa digital forensik karena semua orang sudah memiliki digital device, kasarnya, maling ayam pun sekarang memiliki HP dan HP tersebut bisa kita analisa.

Asumsinya, orang yang mempunyai keahlian seperti Anda tentu harus berlatar belakang IT atau komputer, betulkah?

Ya, karena ilmu digital forensik itu turunan dari IT security. Jadi bisa dikatakan orang yang sudah terjun di IT security maka mau tidak mau harus mengetahui secara general seluruh ilmu IT. Itu karena untuk menjaga keamanan IT-nya maka dia harus tahu detailnya.

Apa kasus pertama yang Anda tangani?

Kasus pertama saya adalah artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Saya menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server.Server itu memiliki hard disc. Saya memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, saya ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada saya bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa alat tersebut diserahkan kepada saya, tapi saat saya periksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai saya terima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbedasettingnya. Akibat tidak aware, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.

Pertama kali Anda diminta oleh kepolisian atau para penegak hukum untuk membantu meneliti, bagaimana mereka mengetahui Anda karena digital forensik merupakan pengetahuan baru?

Terus terang sewaktu awal memperkenalkan digital forensik ke publik pada 2006, saya bisa dikatakan nekat. Kalau saya tidak terjun membantu kepolisian, maka ilmu saya tidak berguna karena saat itu awarenessterhadap digital forensik belum ada. Jadi saya mencoba mendekatkan dulu kepada penegak hukum agar bisa saya rekatkan awareness tersebut.Alhamdulillah, setelah tiga bulan di lingkup penegak hukum yang saya kenal pada level kepolisian daerah (Polda) dan markas besar (Mabes), mereka sudah sangat aware terhadap digital forensik. Sampai 2009 banyak kasus yang saya bantu. Saya senang mendengar ketika polisi mengatakan, "Ada barang bukti digital, tunggu Ruby." Ini bukan masalah Ruby sebenarnya, tapi masalah digital forensiknya. Ketika sudah aware maka mereka tidak menganalisa barang bukti sembarangan sehingga nantinya tidak dibantah di pengadilan.

Sebenarnya mereka mengenal saya berawal dari mulut ke mulut. Saya membantu tim satu lalu tim dua dan lama-lama tim yang saya bantu naik pangkat sampai ke level Mabes. Kini lebih dari delapan Polda di seluruh Indonesia yang saya sudah pernah bantu dari Medan sampai Papua. Penegak Hukum yang pernah saya bantu itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan sekarang sudah mulai banyak perusahaan.

Jadi bukan hanya penegak hukum saja yang membutuhkan keahlian Anda, tapi sudah banyak pihak?

Ya, sudah banyak pihak. Misalnya di perusahaan, jika ada kasus yang mungkin tidak mau diketahui oleh umum, publik, penegak hukum, maka mereka suka memakai jasa kita untuk menganalisa barang bukti digital di internal mereka. Jadi sejak 2006 sampai sekarang saya berusaha meningkatkan awareness terhadap digital forensik.

Apakah Anda bisa membagikan informasi mengenai kasus lain, misalnya, kasus Bank Century?

Kalau kasus seperti itu tidak bisa. Namun secara umum bisa dikatakan orang IT atau perbankan yang mengerti IT pasti sudah mengatakan semua yang terkait kasus Bank Century pasti ada data bukti digital seperti di komputer, server, handphone direksi atau pelaku yang disangkakan. Semestinya bukti digital itu ada karena sebuah bank melakukan transaksi apapun pasti terekam oleh sistem.

Saya paham dan menghargai Anda. Apakah Anda memang mempunyai komitmen dengan lembaga yang menugaskan Anda untuk menyimpan informasi tersebut?

Sebenarnya bukan komitmen saya dengan lembaga tapi itu kode etik saya sebagai profesional. Di sertifikasi dan lisensi saya memang tidak boleh.

Bagaimana untuk kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berantem dengan Kepolisian RI (Polri)

Kalau kasus berantem KPK dengan Polri mungkin saya belum bisa mengatakannya sekarang. Sedangkan untuk kasus Antasari Azhar (ketua KPK yang diberhentikan) terkait kasus pembunuhan Nasrudin bisa dikatakan cukup banyak barang bukti digital. Jadi dibutuhkan seorang ahli digital forensik untuk menganalisanya. Namun saya tekankan kembali, bukan keahlian seorang Ruby yang penting, tetap yang penting adalah yang ada di barang bukti tersebut. Kalau seorang Ruby atau seorang ahli digital forensik memang menganalisa sesuai prosedur dan teori yang ada. Itu pasti bisa terungkap asalkan penegak hukum bisa mendapatkan barang bukti yang tepat.

Apakah penegak hukum tidak pelit dalam membagi bukti digital forensik?

Kalau sudah terjadi kasus biasanya semua penegak hukum mau tidak mau akan berbagi. Intinya, setiap penegak hukum yang saya kenal cukup intelek, pintar mendapatkan barang bukti yang tepat. Akhirnya, saya bisa analisa, dan keluarkan laporannya, lalu laporan itu bisa dipakai di pengadilan sesuai teori yang ada. Itu yang penting.

Apakah orang seperti Anda perlu "dikloning"?

Sudah banyak kok ahli digital forensik walaupun meningkat secara perlahan. Di tim saya sudah ada lima orang junior yang sudah membantu saya. Semakin hari cukup banyak kasus yang kami tangani baik dari penegak hukum maupun dari pihak lain.

Apa yang menjadi keluhan Anda selama proses identifikasi dalam digital forensik ini?

Berdasarkan pengalaman saya dengan penegak hukum, hal yang sangat penting yaitu keterlibatan digital forensik dengan tim di kasus tersebut dan keterbukaan informasi. Jadi satu sama lain bisa saling membantu, sehingga mendapatkan data yang benar-benar sangat valid dan bisa dianalisa. Terkadang kendalanya adalah kita mendapatkan data yang tidak ada hubungannya, tidak valid sehingga akhirnya tidak dapat dianalisa. Kendala utama di situ. Kalau tim yang sudah biasa bekerja sama dengan saya biasanya lebih terbuka, akhirnya kita bisa mencari data mana yang paling penting dan bisa dianalisa. Yang paling penting mendapatkan data karena saya pasti tidak dapat bekerja jika tidak ada data. Nothing pekerjaan saya, jika tidak ada data untuk dianalisa. Jadi awalnya kita harus dapat terlebih dahulu data digitalnya tersebut.

Apakah pekerjaan ini dilindungi oleh undang-undang (UU)?

Kalau saya sering dilindungi oleh pihak penegak hukum di beberapa kasus. Kalau dilindungi oleh undang-undang belum ada. Terus terang, menurut saya, Indonesia sangat membutuhkan UU yang mengarah ke digital forensik karena di semua negara maju sudah memiliki UU Digital Forensik. Kemarin kita memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ketentuan mengenai transaksi elektronik, tapi belum menuju ke arah cyber law. Menurut saya, UU ITE tersebut harus dijabarkan dalam peraturan pemerintah mengenai digital forensik. Itu karena saya melihat dari 11 pasal larangan yang ada di dalam UU ITE memakai pembuktian harus dengan digital forensik. Tanpa digital forensik tidak dapat dibuktikan, pasti tidak sah semua. UU ITE pun seharusnya memiliki turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang ketentuan digital forensik. Biasanya di negara-negara maju, Departemen Kehakiman mereka membuat sebuah peraturan khusus mengenai digital forensik, jadi prosedurnya seperti itu. Itu agar bisa menjadi rujukan bagi penegak hukum atau siapapun nanti di pengadilan. Saat ini kita biasanya di pengadilan membantah dengan hanya teori.

Apakah ada perbedaan mendasar antara ahli digital forensi dengan ahli IT lainnya?

Ini bisa saya jawab dengan tiga hal penting yang dilakukan. Satu, digital forensik dilakukan oleh seorang ahli, biasanya memiliki sertifikasi/lisensi internasional. Kebetulan saya memilikinya. Kedua, menggunakan tools yang tepat, baik hardware maupun software yang sesuai forensik. Maksudnya forensik adalah memang dibuat spesifik untuk forensik sehingga dapat melakukan analisa secara valid tanpa mengubah barang bukti digital. Yang saya tahu secara umum, biasanya orang yang mengaku itu tidak menggunakan tools yang tidak tepat. Akhirnya barang bukti bisa diragukan. Hal ketiga yang paling penting adalah melakukan digital forensik sesuai prosedur standar internasional. Dimanapun sama prosedurnya, biasanya sudah dimasukkan ke dalam UU atau PP.

Saya ingin mengetahui keahlian Anda dalam mengoprek-oprek data sehingga tidak mungkin orang awam bisa memunculkan kembali sebuah data?

Saya pelihatkan sebuah studi kasus. Ada sebuah kasus menarik dimana tugas saya mencari dokumen yang ditenggarai hilang dan lain-lain. Akhirnya saya bisa mendapatkan sebuah dokumen dari sebuah hard discyang sudah berusia kurang lebih empat tahun. Padahal hard disc tersebut sudah terformat tiga kali dan sudah diisi sistem operasi yang berbeda tiga kali juga. Yang lebih menarik lagi, data yang saya temukan adalah data yang diketik saja, lalu dicetak dan tanpa disimpan. Jadi orang tersebut tidak menyimpan file. Menurut saya, dengan ilmu digital forensik maka hal itu menjadi possible. Tanpa ilmu digital forensik maka itu bisa impossible. Hal itu yang paling menarik dan paling sulit. Kita masih dapat file ketikan dia saat itu. Inilah kemampuan digital forensi karena mampu memunculkan data. Kembali ke ilmu dasar komputer yaitu bagaimana data itu diolah oleh sebuah device.

Kasus kematian David (mahasiswa Indonesia-Red) di Singapura dimana kabarnya polisi Singapura menahan data-data digital forensik terkait. Apakah Anda ikut terlibat dengan kasus ini?

Iya, saya terlibat dalam kasus tersebut sejak awal. Barang bukti digital yang paling penting adalah notebook, handphone dan flashdisk David yang disita Polisi Singapura. Sebelum bulan puasa, kita ke Singapura dan diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Polisi Singapura datang ke KBRI untuk mau menyerahkan kembali barang bukti digital. Saat itu saya menemani keluarga korban untuk mendampingi penerimaan penyerahan tersebut. Pada saat penyerahan tersebut, saya meminta sesuatu yang secara forensik itu prosedural. Saat itu polisi Singapura menjawab mau memberikannya, tapi membutuhkan proses 1-2 hari. Kita tunggu sampai satu bulan, ternyata polisi Singapura dengan surat resmi menjawab tidak mau memberikan hal-hal yang saya minta.

Apa yang Anda minta kepada polisi Singapura?

Saya hanya meminta polisi menandatangani HAS/Digital Fingerprints. Kalau di barang bukti tradisional ada sidik jari, maka di barang bukti digital juga ada sidik jari. Saya hanya butuh sidik jari barang bukti digital saat mau diserahkan ke keluarga David. Kalau di komputer forensik, sidik jarinya ada 32 digit. Saya mau mereka tanda tangani sidik jari digital tersebut untuk saya analisa kembali di Jakarta. Saya mau membandingkan hasil yang didapatkan polisi Singapura dengan hasil yang saya dapat, apakah sama atau tidak. Untuk mengkomparasi itu harus disepakati dahulu sidik jarinya sama. Kalau sidik jarinya tidak sama maka polisi Singapura bisa mengatakan Ruby menganalisa dari barang bukti digital yang berbeda. Sidik jari digital itu sangat penting karena satu kata atau satu spasi saja akan bisa membuat berubah isi satu hard disc. Itu sebenarnya sebuah prosedur standar yang berlaku secara internasional.

Polisi Singapura akhirnya tidak mengizinkan dan saya dapat memberikan kesimpulan berdasarkan ilmu yang saya miliki bahwa memang benar ada sesuatu yang disembunyikan polisi Singapura. Kalau selama ini pihak pengacara dan keluarga mengatakan demikian, maka saya berdasarkan ilmu saya dapat meyakinkan kembali bahwa ada yang disembunyikan karena hal yang saya minta itu sangat prosedural dan sangat standar. Kalau tidak ada yang disembunyikan pasti dikasih.

Saya membayangkan kerja seperti Anda banyak yang mendukung tetapi juga banyak yang menolak. Yang mendukung adalah orang yang meminta bantuan Anda, sedangkan yang menolak adalah orang yang merasakan dirugikan dengan hasil kerja Anda. Apakah Anda pernah mendapatkan teror?

Bukan mau sombong, selama ini belum ada teror karena saya selalu menekankan satu hal, baik di saat bekerja maupun menjadi saksi ahli pengadilan, yaitu profesionalisme dan berdasarkan teori apa adanya. Saya bekerja berdasarkan fakta yang ada di bukti digital saja.

Apa kira-kira harapan Anda ke depan dalam konteks kerja Anda?

Harapan ke depan, ada PP tentang digital forensik yang tepat agar penyidik, jaksa, atau masayarakat umum dapat memahami digital forensik. Salah satu tujuannya agar tidak terjadi lagi seperti kasus Prita, dimana seorang awam bisa dijegal oleh UU ITE tanpa dilakukan proses digital forensik yang tepat oleh seorang penyidik. Kalau tidak ada tentang digital forensik, maka penyidik atau siapapun bisa menuduh siapapun sekarang bahwa saya Ruby mengirim e-mail sekian. Lalu dia print saja. Kalau print saja, tidak ada ilmunya di digital forensik. Itu semestinya ditelusuri dan itu ada cara pelacakannya. Jadi kalau sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang dimuat di sebuah PP, nanti penyidik mengetahui prosedur yang tepat. Jadi masyarakat umum tidak takut. Penyidik juga jika mau menuntut kita dengan sesuatu yang valid, tidak asal-asal lagi.

Apakah bersedia memberikan e-mail Anda untuk pengemar?
E-mail saya bisa di ruby@jarnus.com

Sumber : http://www.perspektifbaru.com/wawancara/708

Penyelenggaraan UU ITE Forensik Indonesia

Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (bukti digital) merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti  yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku diIndonesia. Tapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapatdijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/ dokumenelektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistemelektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan Minimum sebagai berikut :

1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan system elektronik.

4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik.

5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan ke-bertanggungjawab-an prosedur atau petunjuk.

Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan,dan keteraksesan informasi elektronik tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa sebelum dokumen elektronik dapat dijadikan suatu bukti yang sah, maka harus diuji lebih dahulu syarat minimal yang ditentukan oleh undang-undang yaitu pembuatan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang andal, aman dan beroperasi sebagaimana sudah semestinya memenuhi batas minimal pembuktian, oleh karena dalam teori hukum pembuktian disebutkan bahwa agar suatu alat bukti yang diajukan di persidangan sah sebagai alat bukti, harus dipenuhi secarautuh syarat formil dan materiil sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang. 

Batas minimal pembuktian akta otentik cukup pada dirinya sendiri, oleh karena nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna dan mengikat, pada dasarnya ia dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain. 

Kalau syarat diatas dipenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1975 KUH Perdata juncto Pasal 288 RBG maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik; dan oleh karena itu juga mempunyai batas minimal pembuktian yaitu mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain.

Dari syarat-syarat formil dan materiil tersebut dapat dikatakan bahwa dokumen elektronik agar memenuhi batas minimal pembuktian haruslah didukung dengan saksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang; kemudian juga harus dapat menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apapun ketika diterima oleh pihak  yang lain (integrity), bahwa memang benar dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya (authenticity) dan dijamin tidak dapat diingkari oleh pembuatnya (nonrepudiation).

Hal ini bila dibandingkan dengan bukti tulisan, maka dapat dikatakan dokumen elektronik mempunyai derajat kualitas pembuktian seperti bukti permulaan tulisan (begin van schriftelijke bewijs), dikatakan seperti demikian oleh karena dokumen elektronik tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, oleh karena itu harus dibantu dengan salah satu alat bukti yang lain.

Dan nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, yang dengan demikian sifat kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vrij bewijskracht).

Mendirikan Perusahaan

Definisi
1. Manajemen: cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan
2. Pemasaran: Cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3. Keuangan: Cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi: Meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Mengapa Mendirikan Badan Usaha?

1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.

Fungsi-Fungsi yang Terlibat Dalam Bisnis
Bagaimana Keputusan Bisnis Mempengaruhi Pendapatan Perusahaan
Arti Organisasi Intern :

Merupakan kerangka struktur kewajiban dan tanggung jawab.
Alat manajemen untuk mengkombinasikan faktor-faktor produksi dalam mencapai tujuan.
Alat untuk membagi kekuasaan dan tanggung jawab pada struktur intern

Tanggung Jawab social Perusahaan:

1. Kesempatan kerja
2. Latihan dalam pekerjaan (job training)
3. Tunjangan bagi karyawan
4. Tunjangan pendidikan
5. Derma/sumbangan social
6. Riset-riset ilmiah
7. Kegiatan-kegiatan kebudayaan

Hak-hak Konsumen

1. Keselamatan Produksi
2. Perlakuan yang adil dan jujur
3. Data yang lengkap dan akurat
4. Tarif yang diberlakukan
5. Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan di beli
6. Pengaduan

Proses Pendirian Badan Usaha

1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bid. Usaha, tuj. perusahaan didirikan
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
4. Diberitahukan dalam lembaran Negara (legalitas dari dept. kehakiman)

Pengolahan Citra : Perataan Histogram dengan Java Applet

Perataan Histogram (Histogram Equalization) Menggunakan Java Applet
Pada penulisan kali ini kita akan membahas tentang pengolalahan citra digital. Pengolahan citra yang akan kita bahas adalah tentang “Perataan Histogram (Histogram Equalization)”. Dalam pembuatannya kita akan menggunakan Java Applet sebagai media untuk membuat aplikasi pengolahan citra ini. 

Histogram Equalization / Perataan Histogram adalah suatu proses perataan histogram, dimana distribusi nilai derajat keabuan suatu citra dibuat rata. Untuk dapat melakukan histogram equalization ini diperlukan suatu fungsi distribusi kumulatif yang merupakan kumulatif dari histogram.

Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Java Applet. Java applet adalah sebuah program kecil yang ditulis dengan menggunakan bahasa pemrograman Java, yang diakses melalui halaman Web dan dapat di-download ke dalam mesin klien yang kemudian menjalankannya di dalam jendela penjelajah web. Java applet dapat secara dinamis menambahkan beberapa fungsi kepada halaman-halaman Web yang bersifat statis. Akan tetapi, untuk menjalankannya sebuah komputer harus memiliki program penjelajah web yang dapat menjalankan Java, seperti Microsoft Internet Explorer 4.0 ke atas, Netscape Navigator, Mozilla Firefox, dan Opera.

Ketika sebuah Java applet dibuat, semua pernyataan Java yang terkandung di dalam kode sumbernya akan dikompilasi menjadi Java bytecode, yakni sebuah bahasa mesin semu (virtual engine/machine language) yang dibentuk oleh Java. Berkas yang berisi Java bytecode ini akan disimpan sebagai sebuah berkas kelas Java (Java class file) di dalam sebuah Web server, seperti halnya Apache HTTP Server atau Microsoft Internet Information Services (IIS). Sebuah halaman Web yang hendak menggunakan applet tersebut harus menggunakan tag<APPLET>...</APPLET> di dalam kode sumber-nya. Ketika sebuah penjelajah Web milik klien melakukan request kepada halaman Web tersebut dan menemukan bahwa di dalamnya terdapat tag <APPLET>...</APPLET>, bytecode di dalam Java class file akan dieksekusi oleh mesin semu di dalam jendela penjelajah Web, yang dapat berupa Microsoft Java Virtual Machine atau Java Runtime Engine dari Sun Microsystems.

Untuk penulisan codingnya, kita dapat menggunakan notepad, JCreator, bahkan NetBeans. Untuk penulisan kali ini kita akan menggunakan JCreator sebagai media penulisan Codingnya.
Kemudian kita akan memilih file à New à Project à Basic Java Applet
Lalu klik tombol Next.
Isi nama file yang akan kita gunakan, lalu klik tombol next, lalu finish.
Selanjutnya terlebih dahulu kita akan mendeklarasikan variable-variabel yang akan digunakan didalam program pengolahan citra ini. Serta mendesain tampilan GUI aplikasi ketika di jalankan biar terkihat menarik. Karena kita menggunakan JCreator maka dalam pembuatan GUI nya jadi kita harus mengetikkan Coding GUI nya, seperti penggunaan label, button dan lainnya. Gambar di bawah ini memperlihatkan penggalan coding GUI untuk memperindah tampilan.
Setelah pendeklarasian variable dan penulisan coding GUI selesai, maka kita lanjutkan ke program intinya yaitu program perataan histogram (Histogram Equalization).
void doHistogramEqualization() {
int ix,iy;
int clr;
int cr,cg,cb;
int nr[] = new int[256];
int ns[] = new int[256];
double s;
int g, newg;
// build histogram table
for (int i=0; i<256; i++) nr[i]=0;
for (ix=0; ix<imgw; ix++) {
for (iy=0; iy<imgh; iy++) {
clr = getPixel(ix, iy);
cr = getR(clr) + getG(clr) + getB(clr);
g = cr / 3;
nr[g]++;
}
}
// histogram equalization (see Gonzalez, p. 178)
int npixel = imgw*imgh;
for (int k=0; k<256; k++) {
s = 0;
for (int j=0; j<=k; j++)
s += ((double)nr[j]) / ((double)npixel);
ns[k] = (int) (s * 255);
}
for (ix=0; ix<imgw; ix++) {
for (iy=0; iy<imgh; iy++) {
clr = getPixel(ix, iy);
cr = getR(clr);
g = cr;
newg = ns[g];
setPixel(ix, iy, newg, newg, newg);
}
}
image2 = createImage(misHasil);
//showStatus(“Brightness updated.”);
drawHistogram();
paint(this.getGraphics());
return;
}
Kemudian program di atas kita “build”, sehingga akan membentuk file dengan nama “JavaPCD.class”.
Karena output dari java applet ini harus di jalankan melalui web-browser, maka kita akan membuat script HTML untuk memanggil program ini pada web-browser.

<html>
<head>
<title>Olah Citra</title>
</head>
<body bgcolor=silver>
<table width=100%>
<tr><td bgcolor=silver align=center>
<CENTER>
<APPLET
code     = “JavaPCD.class”
width   = “760″
height   = “450″
alt     = “Maaf, dukungan Java applet pada browser anda tidak diaktifkan (enabled), atau
browser anda tidak mendukung Java applet.”
> 
<PARAM NAME=”startimg” VALUE=”Forest.jpg”>
<PARAM NAME=”nextimg” VALUE=”Forest.jpg, Green-Sea-Turtle.jpg, Toco_Toucan.jpg, Tree.jpg”>
</APPLET>
</CENTER>
</td></tr>
</table>
</body>
</html>
Setelah selesai kita dapat menjalankan program dengan mengklik kanan file HTML yang telah kita buat tadi, lalu open with “opera” maka akan keluar tampilan seperti gambar di bawah ini.
Demikian penulisan tugas Pengolahan Citra tentang pembuatan program Histogram Equalization / Perataan Histogram dengan menggunakan Java Applet ini kami buat. Terima kasih atas perhatiannya.

Pengolahan Citra : Perataan Histogram

Matlab
MatLab merupakan suatu system interaktif yang memiliki elemen data dalam suatu array sehingga tidak dipusingkan dengan dimensi. Hal ini memungkinkan untuk memecahkan banyak masalah teknis  yang terkait dengan komputasi, khususnya yang berhubungan dengan matrix dan formulasi vector.
Citra adalah gambar dua dimensi yang dihasilkan dari gambar analog dua dimensi yang kontinu menjadi gambar diskrit melalui proses sampling. Gambar analog dibagi menjadi N baris dan M kolom sehingga menjadi gambar diskrit. Persilangan antara baris dan kolom tertentu disebut dengan piksel. Contohnya adalah gambar/titik diskrit pada baris n dan kolom m disebut dengan piksel [n,m].

Histogram

Histogram adalah representasi grafis untuk distribusi warna dari citra digital. Sumbu ordinat vertikal merupakan representasi piksel dengan nilai tonal dari tiap-tiap deret bin pada sumbu axis horizontalnya. Sumbu axis terdiri dari deret logaritmik bindensitometry yang membentuk rentang luminasi atau exposure range yang mendekati respon spectral sensitivity visual mata manusia. Deret bin pada density yang terpadat mempunyai interval yang relatif sangat linear dengan variabel mid-tone terletak tepat di tengahnya.
Pada umumnya, sebuah histogram hanya memetakan seluruh nilai tonal dari citra digital pada bin luminasi masing-masing. Nilai tonal tersebut telah tersedia dalam color space yang umum digunakan adalah sRGB dan AdobeRGB yang mempunyai nilai gamma Î³ = 2,2.

Informasi yang didapat dari Histogram :

  • Puncak histogram → intensitas pixel yangpaling menonjol.
  • Lebar puncak → rentang kontras.
  • Over‐exposed (terlalu terang) dan under‐exposed (terlalu gelap) memiliki rentang kontras sempit.
  • Citra yang baik mengisi daerah derejatkeabuan secara penuh dan merata pada setiap nilai intensitas pixel.
Perataan Histogram

Teknik perataan histogram merupakan gabungan antara penggeseran dan pelebaran histogram. Tujuan yang akan dicapai pada teknik ini adalah untuk mendapatkan citra dengan daerah tingkat keabuan yang penuh dan dengan distribusi pixel pada setiap tingkat keabuan yang merata. Dengan kata lain, Tujuan dari perataan histogram ini adalah untuk memperoleh penyebaran histogram yang merata, sedemikian sehingga setiap derajat keabuan memiliki jumlah pixel yang relative sama.
Perataan histogram mengubah derajat keabuan suatu pixel (r) dengan derajat keabuan yang baru dengan suatu fungsi transformasi T, dimana s=T(r).
Sifatnya
– Nilai s adalah pemetaan 1 ke 1 dari r, sehingga r dapat diperoleh dari transformasi invers
r = T-1(s)  , 0 <= s <= 1
– Untuk 0<= ri <= 1, maka 0 <= T(r) <=
Seperti yang anda sekalian ketahui sebelumnya, bahwa dari sekian banyaknya warna yang ada dalam suatu gambar itu terdiri atau terbentuk dari perpaduan tiga warna dasar yaitu merah, hijau, dan biru atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘RGB’. Histogram suatu gambar ini bertujuan untuk menampilkan tingkat masing-masing RGB dari suatu gambar.
Fungsi yang disediakan MATLAB untuk membuat histogram dari gambar yaitu dengan fungsi imhist(matrik_1_dimensi_image).Perlu diperhatikan bahwaimhist hanya dapat digunakan untuk matrik image 1 dimensi sehingga bila diimplementasikan pada matriks gambar maka hanya berupa matriks merah saja, hijua saja, biru saja atau grayscale.

ALGORITMA

Misalkan citra digital memiliki L derajat keabuan, yaitu dari nilai 0 sampai L – 1 (misalnya pada
citra dengan kuantisasi derajat keabuan 8-bit, nilai derajat keabuan dari 0 sampai 255). Secara grafis histogram ditampilkan dengan diagram batang. Nilai ni telah dinormalkan dengan membaginya dengan n. Nilai hi berada di dalam selang 0 sampai 1.

Pada MatLab, untuk membuat Histogram dari sebuah gambar / citra, cukup dengan memanggil fungsi imhist.

Pertama, inisialisasikan gambar yang akan digunakan. Letakkan gambar dalam satu direktori yang sama dengan file histogram. Kemudian gambar ditampilkan dengan menggunakan sintak imshow.

% Read in standard MATLAB color demo image.
rgbImage = imread(‘powerranger.jpg’);
[rows columns numberOfColorBands] = size(rgbImage);
subplot(2, 2, 1);
imshow(rgbImage, []);
set(gcf, ‘Position’, get(0,’Screensize’)); % Maximize figure.
Selanjutnya memanggil matriks gambar yang berisi piksel-piksel tertentu.
% Extract the individual color planes.
redPlane = rgbImage(:, :, 1); à memanggil matriks gambar yang hanya berisi piksel warna merah
greenPlane = rgbImage(:, :, 2); à memanggil matriks gambar yang hanya berisi piksel warna hijau
bluePlane = rgbImage(:, :, 3); à memanggil matriks gambar yang hanya berisi piksel warna biru.

untuk mengambil nilai piksel merah memiliki indeks 1, warna hijau memiliki indeks 2 dan warna biru memiliki indeks 3.

Kemudian tampilkan histogram pada layar. Sintak berikut untuk menampilkan histogram dari piksel-piksel yang berwarna merah saja, dipanggil dengan sintak imhist(redPlane); bar yang ditampilkan pada histogram dapat diberi warna merah dengan menggunakan sintak bar(pixelCountR, ‘r’); lakukan hal yang sama pada kedua histogram lainnya, yaitu histogram untuk menampilkan piksel-piksel hijau dan biru. Serta berikan masing-masing warna pada bar histogram tersebut.

% Let’s get its histograms.
[pixelCountR grayLevelsR] = imhist(redPlane);
subplot(2, 2, 2);
bar(pixelCountR, ‘r’);
xlim([0 grayLevelsR(end)]); % Scale x axis manually.
[pixelCountG grayLevelsG] = imhist(greenPlane);
subplot(2, 2, 3);
bar(pixelCountG, ‘g’);
xlim([0 grayLevelsG(end)]); % Scale x axis manually.
[pixelCountB grayLevelsB] = imhist(bluePlane);
subplot(2, 2, 4);
bar(pixelCountB, ‘b’);
xlim([0 grayLevelsB(end)]); % Scale x axis manually.

Perataan histogram bertujuan untuk mendapatkan histogram citra dengan distribusi seragam.

Langkah-langkah melakukan ekualisasi histogram:
  1. Baca image dan dapatkan nilai tingkat keabuan dari setiap pixel penyusunnya, dan simpan dalam array. Gunakan fungsi imread().
  2. Cari nilai maksimum tingkat keabuan citra tersebut. Nilai ini nantinya akan dipakai untuk menentukan histogram ekualisasinya. Gunakan fungsi max()
  3. Buat histogram citra asal. Simpan frekuensi kemunculan derajat keabuan tersebut dalam array(vector). Mula-mula kita siapkan array(vector) kosong yang ukurannya mengacu kepada nilai maksimum derajat keabuan citra dibulatkan ke 2n. Untuk selajutnya hitung frekuensi kemunculan derajat keabuan pada masing-masing posisi vector.
  4. Buat histogram ekualisasinya. Histogram ekualisasi dicari dengan menghitung prosentase kemunculan derajat keabuan yang ada dikalikan dengan derajat keabuan maksimum dari citra asal.
  5. Cari nilai tingkat keabuan dari citra bari hasil ekualisasi dengan menggunakan histogram ekualisasinya.
  6. Untuk memetakan histogram ekualisasi menjadi citra baru, kita siapkan array (matrik) kosong yang ukurannya sama dengan citra asal. Selanjutnya masing-masing nilai matrik baru dihitung dari nilai histogram ekualisasi bedasarkan nilai matrik gambar lama.
  7. Petakan ke citra baru.
Dengan menggunakan MatLab algoritma tersebut dapat diimplementasikan sebagai berikut:
i = imread(’0308.jpg’);
k = rgb2gray(i);
j = histeq(k);
subplot(2,2,1),imshow(i);
subplot(2,2,2),imshow(j);
subplot(2,2,3),imhist(k);
subplot(2,2,4),imhist(j);
pada MatLab, untuk membuat Perataan Histogram dapat menggunakan fungsihisteq. Gambar dikonversikan ke derajat pengabuan, menggunakan citratruecolor yaitu RGB dengan warna gray (abu-abu) dengan perintah ‘rgb2gray’.

OUTPUT

Tempatkan file gambar yang digunakan ke dalam folder yang sama dengan file MatLab. Kemudian jalankan program dengan menekan tombol F5. Berikut adalah tampilan Histogram dari sebuah gambar. Ada tiga Histogram, yaitu Histogram untuk pixel Merah, Hijau dan Biru.
 Berikut adalah output program Perataan Histogram. Histogram sebelah kiri adalah histogram dari gambar asli dan sebelah kanan Histogram dari gambar yang telah diubah ke mode GrayScale.

E-Paspor (T02)

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara dan berisi identitas pemegangnya untuk digunakan saat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pemegang paspor meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut E-Paspor atau elektronik paspor yang juga kerap disebut dengan paspor biometrik. Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Dalam penerbitan paspor kita bisa mengambil data yang ada di e-KTP. Untuk sekarang tidak memungkinkan karena pihak imigrasi sudah menerapkan foto dan sidik jari berbasis biometrik sebagai syarat pembuatan paspor. Hal ini mampu meminimalisir pemalsuan dan penggandaan paspor. Terbukti fasilitas e-passport ini sudah banyak digunakan oleh negar-negara yang sudah berkembang di dunia seperti Malasyia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya. Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.

sebuah e-Paspor elektronik mengandung chip. Chip memegang informasi yang sama yang tercetak pada data paspor halaman: pemegang nama, tanggal lahir, dan informasi biografis lainnya. Sebuah e-Paspor biometrik juga berisi identifier. Amerika Serikat mensyaratkan bahwa chip berisi foto digital dari pemegang. Semua e-Paspor memiliki fitur keamanan untuk mencegah pembacaan yang tidak sah atau "menggelapkan" dari data yang tersimpan pada e-Paspor chip.


E-Paspor membantu :

  • mengidentifikasi traveler lebih aman,
  • memberikan perlindungan terhadap pencurian identitas,
  • melindungi privasi dan
  • membuat sulit untuk mengubah suatu dokumen untuk digunakan oleh orang lain. Ada beberapa lapisan keamanan dalam e-Paspor proses yang mencegah duplikasi.
Dirjen Imigrasi Depkum HAM, Basyir Ahmad Barmaswi mengatakan, jika sistem aplikasi E-Paspor sudah diberlakukan, maka pengajuan paspor bisa dilakukan melalui internet. Namun imigrasi, jelas Basyir, baru menerapkan sistem e-office yang memudahkan perpanjangan dan alih status izin tinggal.

Tahun 2011 kemarin Direktorat  Jenderal Imigrasi akan memberlakukan e-paspor (electric passport) kepada masyarakat yang memerlukan paspor di Kantor Imigrasi. Ini akan dilaksanakan pada beberapa Kantor Imigrasi di Jakarta diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta  serta Kantor Imigrasi Kelas Jakarta Pusat.

Mengenai tarif e-paspor diberlakukan sesuai dengan ketentuan PP No. 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM, sudah diatur dalam PP tersebut sebagai payung hukum penerapan e-paspor. Dalam ketentuan tersebut biaya e-paspor untuk 48 halaman perbuku paspor sebesar Rp 600.000,- (Enam ratusribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp.670.000,- (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Untuk e-paspor 24 halaman per buku Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah),   ditambah biaya biometric Rp55.000,-(Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk biaya permohonan paspor biasa untuk paspor 48 halaman per buku paspor sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp. 55.000,- (Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Untuk 24 halaman per buku Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah). Bagi masyarakat dapat memilih dalam mengajukan permohonan paspor tersebut pada Kantor Imigrasi.

Cara Membuat E-Paspor

E-paspor tahun ini baru bisa dilayani Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, & Kantor Imigrasi Kelas I di Bandara Soekarno Hatta. Bagaimana tahap pembuatannya?

1. siapkan dokumen-dokumen seperti :

  • KTP
  • Kartu Keluarga (C1)
  • Akta lahir
  • Paspor lama
  • Surat rekomendasi dari bos/atasan
  • Paspor orang tua (bisa ayah atau ibu, salah satu cukup)
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat ganti nama (jika ada)
semua dokumen itu di scan, selanjutnya disimpan dalam format JPG yang ga lebih dari 25 MB. Dokumen-dokumen ini juga dicetak lalu dibawa waktu ke Kantor Imigrasi. sebagai catatan untuk surat rekomendasi dari atasan, jangan sampai salah nulis alamat suratnya. penulisan alamat surat yang benar :

“ Kepada Yth.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
di tempat “

2. Biar efektif dan efisien, buat dulu pra permohonan

lewat http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Ikuti langkah-langkahnya. Lampirkan dokumen-dokumen yang tersebut diatas. Cetak tanda bukti pra permohonan, lalu bawa tanda bukti itu bersama dokumen-dokumen asli yang disebut diatas.

3. Siapkan Rp 655.000 untuk biaya pembuatan e-passport & akomodasi perjalanan.

4. Pastikan sampai di Kantor Imigrasi sebelum pukul 9, untuk menghindari antrian.

5. Sampai di Kantor Imigrasi, beli map dulu di koperasi kantor itu. Lalu rapikan dokumen, masukkan ke dalam Map. Masuk lobi, dan ambil nomor antrian.

6. Ikuti alur yang disediakan. ke loket administrasi serahkan dokumen –> loket pembayaran bayar 655ribu –> wawancara & foto

Di hari pertama ini kita akan dapat tanda bukti bahwa semua alur pembuatan e-paspor telah selesai. Jaga baik-baik kertas itu untuk mengambil e-paspor 7 hari kemudian. (Sangat tidak disarankan menggunakan Jasa Calo, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya)

7.  Ambil e-paspor sesuai tanggal yang tertera di tanda bukti & have a nice trip!

Sumber :
http://www.biskom.web.id/2010/12/27/2011-pemerintah-terapkan-e-paspor.bwi
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=433&Itemid=106
http://maisyaroh.wordpress.com/2012/05/13/cara-bikin-e-passport/
http://bukanimigrasi.blogspot.com/2010/03/apa-yang-dimaksud-dengan-e-passport.html


 
This Theme Modified by Kapten Andre based on Structure Theme from MIT-style License by Jason J. Jaeger