
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi (wikipedia).
Badan
usaha dapat digolongkan menjadi 5 bagian atau Jenis, antara lain :
Menurut
Pemilik Modal
Menurut
Jenis Lapangan Usaha Yang Dijalankan
Menurut
Banyaknya Pekerjaan
Menurut
Besarnya Modal
dan
Menurut Bentuk Hukum
Langsung saja akan saya jelaskan, penggolongan badan
usaha menurut pemilik modal yaitu :
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik...