Definisi
1. Manajemen: cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan
2. Pemasaran: Cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3. Keuangan: Cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi: Meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Mengapa
Mendirikan Badan Usaha?
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam
Pendirian Badan Usaha
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
Sebuah
Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu
Negara Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.
Fungsi-Fungsi yang Terlibat Dalam Bisnis
Merupakan kerangka struktur kewajiban dan tanggung jawab.
Alat manajemen untuk mengkombinasikan faktor-faktor produksi
dalam mencapai tujuan.
Alat untuk membagi kekuasaan dan tanggung jawab pada
struktur intern
Tanggung
Jawab social Perusahaan:
1.
Kesempatan
kerja
2. Latihan dalam pekerjaan (job training)
3. Tunjangan bagi karyawan
4. Tunjangan pendidikan
5. Derma/sumbangan social
6. Riset-riset ilmiah
7. Kegiatan-kegiatan kebudayaan
Hak-hak
Konsumen
1.
Keselamatan
Produksi
2. Perlakuan yang adil dan jujur
3. Data yang lengkap dan akurat
4. Tarif yang diberlakukan
5. Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham
yang akan di beli
6. Pengaduan
Proses
Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan
rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bid. Usaha, tuj. perusahaan didirikan
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
4. Diberitahukan dalam lembaran Negara (legalitas dari
dept. kehakiman)
0 komentar:
Posting Komentar