Mendirikan Perusahaan

Definisi
1. Manajemen: cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan
2. Pemasaran: Cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3. Keuangan: Cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi: Meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Mengapa Mendirikan Badan Usaha?

1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.

Fungsi-Fungsi yang Terlibat Dalam Bisnis
Bagaimana Keputusan Bisnis Mempengaruhi Pendapatan Perusahaan
Arti Organisasi Intern :

Merupakan kerangka struktur kewajiban dan tanggung jawab.
Alat manajemen untuk mengkombinasikan faktor-faktor produksi dalam mencapai tujuan.
Alat untuk membagi kekuasaan dan tanggung jawab pada struktur intern

Tanggung Jawab social Perusahaan:

1. Kesempatan kerja
2. Latihan dalam pekerjaan (job training)
3. Tunjangan bagi karyawan
4. Tunjangan pendidikan
5. Derma/sumbangan social
6. Riset-riset ilmiah
7. Kegiatan-kegiatan kebudayaan

Hak-hak Konsumen

1. Keselamatan Produksi
2. Perlakuan yang adil dan jujur
3. Data yang lengkap dan akurat
4. Tarif yang diberlakukan
5. Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan di beli
6. Pengaduan

Proses Pendirian Badan Usaha

1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bid. Usaha, tuj. perusahaan didirikan
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
4. Diberitahukan dalam lembaran Negara (legalitas dari dept. kehakiman)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
This Theme Modified by Kapten Andre based on Structure Theme from MIT-style License by Jason J. Jaeger