Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi (wikipedia).
Badan usaha dapat digolongkan menjadi 5 bagian atau Jenis, antara lain :

  1. Menurut Pemilik Modal
  2. Menurut Jenis Lapangan Usaha Yang Dijalankan
  3. Menurut Banyaknya Pekerjaan
  4. Menurut Besarnya Modal
  5. dan Menurut Bentuk Hukum
Langsung saja akan saya jelaskan, penggolongan badan usaha menurut pemilik modal yaitu :

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  3. Badan Usaha Campuran
Kemudian penggolongan badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan :

  1. Badan Usaha Ekstraktif
  2. Badan Usaha Industri
  3. Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
  4. Badan Usaha Jasa
Selajutnya adalah penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja

  1. Badan Usaha atau Perusahaan Kecil
  2. Badan Usaha atau Perusahaan Sedang
  3. Badan Usaha atau Perusahaan Besar
Kemudian penggolongan badan usaha menurut besarnya modal

  1. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya
  2. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal
Dan yang terakhir adalah penggolongan badan usaha menurut bentuk hukum

  1. Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan
  2. Persekutuan atau Firma (Fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Koperasi
  6. Joint Venture
  7. Yayasan
 Merupakan kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya yaitu Mendirikan Perusahaan 

0 komentar:

Posting Komentar

 
This Theme Modified by Kapten Andre based on Structure Theme from MIT-style License by Jason J. Jaeger