Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi (wikipedia).
Badan
usaha dapat digolongkan menjadi 5 bagian atau Jenis, antara lain :
- Menurut
Pemilik Modal
- Menurut
Jenis Lapangan Usaha Yang Dijalankan
- Menurut
Banyaknya Pekerjaan
- Menurut
Besarnya Modal
- dan
Menurut Bentuk Hukum
Langsung saja akan saya jelaskan, penggolongan badan
usaha menurut pemilik modal yaitu :
- Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Badan
Usaha Campuran
Kemudian penggolongan badan usaha menurut jenis
lapangan usaha yang dijalankan :
- Badan
Usaha Ekstraktif
- Badan
Usaha Industri
- Badan
Usaha Niaga atau Perdagangan
- Badan
Usaha Jasa
Selajutnya adalah penggolongan badan usaha menurut
banyaknya pekerja
- Badan
Usaha atau Perusahaan Kecil
- Badan
Usaha atau Perusahaan Sedang
- Badan
Usaha atau Perusahaan Besar
Kemudian penggolongan badan usaha menurut besarnya
modal
- Badan
Usaha atau Perusahaan Padat Karya
- Badan
Usaha atau Perusahaan Padat Modal
Dan yang terakhir adalah penggolongan badan usaha
menurut bentuk hukum
- Badan
Usaha atau Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan
atau Firma (Fa)
- Perseroan
Komanditer (CV)
- Perseroan
Terbatas (PT)
- Koperasi
- Joint
Venture
- Yayasan
Merupakan kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya yaitu Mendirikan Perusahaan
0 komentar:
Posting Komentar