Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum
mempunyai legalitas, atau bagi yang mau mempunyai usaha sebaiknya bisnis anda
dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? Sebab legalitas bagi seorang entrepreneur
bagaikan SK bagi pegawai. Dan apabila usaha kita mau naik kelas dan bisa
bankable legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda mau
mengajukan pinjaman ke bank misalnya, dan status anda sebagai pengusaha maka
pihak bank akan menanyakan legalitas. Kalau tidak punya? jangan harap anda dipercaya
bahwa usaha telah berjalan sekian tahun. Karena pihak bank melihat kapan
berdirinya usaha berdasarkan akta notaris, bukan berdasarkan pengakuan semata.
Perijinan perusahaan secara umum meliputi:
1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD
dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini
dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris.
Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu; 1- Bentuk
badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya), 2- Nama perusahaannya (Untuk PT
harus 3 kata). 3- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
4- Berapa modal awalnya -khusus PT- (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan
menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt) 5. Biasanya
notaris akan mengecek nama yang kita ajukan -jangan sampai nama tersebut sudah
ada- kalau belum ada yang pakai dan setelah dinyatakan oke oleh kita -kalau ada
koreksian- dibuatlah akta notaris tersebut. Dan jangan lupa juga harus tertulis
usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap
notaris. Bisa-bisanya kita menawar. Dan pengalaman saya untuk CV, Notaris mau
Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU ini dibuat di kelurahan, ada form nya kok!
Dan harus diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat
usaha/kantor usaha kita itu berada. Dan untuk PT biasanya di survey
kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. (Tapi bisa
kok diakalin. Numpang aja alamat di kantor/tempat tertentu. Kalau ada yang survey
bilang aja iya. Biasanya banyak tuh iklan2 yang menyediakan kantor virtual,
numpang alamatnya di sana dan buat workshop nya dimana, beres kan?)
Untuk CV agak gampang karena untuk tempat/kantor
usahanya bisa memakai rumah tempat tinggal kita. Ngontrak juga tidak masalah, Dan jangan lupa SKDU ini harus sampai kecamatan.
Diketahui dan ditandatangani oleh camat atau petugas lain yang berwenang.
3. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan
terdaftar (untuk CV) itu kantor pajak. Maka datang aja ke kantor pajak
yang ada di daerah tempat kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya
wilayah/daerah mana. Di sini enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga
langsung jadi. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,.
Makanya wajib lapor dan jangan telat!
4. Pengesahan Akta Notaris
Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM
melalui dirjen AHU. Ini nih.. mulai agak sulit dan hati2 banyak calo di sana
dan prosesnya lamaaa. Kalau mau cepat kasih uang tambahan ke petugas pasti
didahulukan (bisa diatur). Biayanya sekitar Rp 1 jt an..
Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan
negeri. Datang aja/cari kantor pengadilan di daerah anda. Biayanya (padahal
tanpa biaya, biasa pungli) kalau Pengadilan Tangerang, mintanya Rp 250.000.
Tapi setelah memelas mau dikasih Rp 150.000,- Dan untuk pengesahan akta notaris
ini jangan lupa disertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari
kelurahan dan ditandatangani/diketahui oleh kelurahan.
5. Membuat SIUP dan TDP
Ini proses yang menjengkelken, berlete-lete.
Caranya bawa semua persyaratan tadi (no 1-4) ke kantor Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu (BP2T) untuk kota Tangerang Selatan di BSD dekat Telkom. Dan
untuk Jakarta nama badan yang berwenangnya Dinas Koperasi Usah Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan.
0 komentar:
Posting Komentar