Paspor merupakan
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara
dan berisi identitas pemegangnya untuk digunakan saat melakukan perjalanan
antar negara. Identitas pemegang paspor meliputi antara lain, foto pemegang,
tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang
juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula
sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si
pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat
dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa
negara telah mengeluarkan apa yang disebut E-Paspor atau elektronik paspor yang
juga kerap disebut dengan paspor biometrik. Paspor biometrik atau sering
disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data
biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini
disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Dalam penerbitan
paspor kita bisa mengambil data yang ada di e-KTP. Untuk sekarang tidak
memungkinkan karena pihak imigrasi sudah menerapkan foto dan sidik jari berbasis
biometrik sebagai syarat pembuatan paspor. Hal ini mampu meminimalisir
pemalsuan dan penggandaan paspor. Terbukti fasilitas e-passport ini sudah
banyak digunakan oleh negar-negara yang sudah berkembang di dunia seperti
Malasyia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia,
dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini
bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh
ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang
paspor.
Apa itu E-Paspor?
E-Paspor merupakan
pengembangan dari paspor kovensional dimana pada paspor tersebut telah
ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data
biometrik-nya. Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan
bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak
atas paspor tersebut.
Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.
sebuah e-Paspor
elektronik mengandung chip. Chip memegang informasi yang sama yang tercetak
pada data paspor halaman: pemegang nama, tanggal lahir, dan informasi biografis
lainnya. Sebuah e-Paspor biometrik juga berisi identifier. Amerika Serikat
mensyaratkan bahwa chip berisi foto digital dari pemegang. Semua e-Paspor
memiliki fitur keamanan untuk mencegah pembacaan yang tidak sah atau "menggelapkan"
dari data yang tersimpan pada e-Paspor chip.
E-Paspor membantu :
- mengidentifikasi traveler lebih aman,
- memberikan perlindungan terhadap
pencurian identitas,
- melindungi privasi dan
- membuat sulit untuk mengubah suatu
dokumen untuk digunakan oleh orang lain. Ada beberapa lapisan keamanan
dalam e-Paspor proses yang mencegah duplikasi.
Dirjen Imigrasi Depkum
HAM, Basyir Ahmad Barmaswi mengatakan, jika sistem aplikasi E-Paspor
sudah diberlakukan, maka pengajuan paspor bisa dilakukan melalui internet.
Namun imigrasi, jelas Basyir, baru menerapkan sistem e-office yang memudahkan
perpanjangan dan alih status izin tinggal.
Tahun 2011 kemarin Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberlakukan e-paspor (electric passport) kepada masyarakat yang memerlukan paspor di Kantor Imigrasi. Ini akan dilaksanakan pada beberapa Kantor Imigrasi di Jakarta diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta serta Kantor Imigrasi Kelas Jakarta Pusat.
Mengenai tarif e-paspor
diberlakukan sesuai dengan ketentuan PP No. 38 tahun 2009 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM, sudah diatur dalam PP tersebut
sebagai payung hukum penerapan e-paspor. Dalam ketentuan tersebut biaya
e-paspor untuk 48 halaman perbuku paspor sebesar Rp 600.000,- (Enam ratusribu
rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima puluh lima ribu
rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga
biaya keseluruhan sebesar Rp.670.000,- (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Untuk e-paspor 24 halaman per buku Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu
rupiah), ditambah biaya biometric
Rp55.000,-(Lima puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.
15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp
420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk biaya
permohonan paspor biasa untuk paspor 48 halaman per buku paspor sebesar Rp.
200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp. 55.000,-
(Lima puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp. 15.000,-(Lima
belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus
tujuh puluh ribu rupiah). Untuk 24 halaman per buku Rp. 50.000,- (Lima puluh
ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima puluh lima
ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga
biaya keseluruhan sebesar Rp 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah). Bagi
masyarakat dapat memilih dalam mengajukan permohonan paspor tersebut pada
Kantor Imigrasi.
Cara Membuat E-Paspor
E-paspor tahun ini baru
bisa dilayani Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, & Kantor
Imigrasi Kelas I di Bandara Soekarno Hatta. Bagaimana tahap pembuatannya?
1. siapkan dokumen-dokumen seperti :
- KTP
- Kartu Keluarga (C1)
- Akta lahir
- Paspor lama
- Surat rekomendasi dari bos/atasan
- Paspor orang tua (bisa ayah atau ibu,
salah satu cukup)
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat ganti nama (jika ada)
semua dokumen itu di
scan, selanjutnya disimpan dalam format JPG yang ga lebih dari 25 MB. Dokumen-dokumen
ini juga dicetak lalu dibawa waktu ke Kantor Imigrasi. sebagai catatan untuk
surat rekomendasi dari atasan, jangan sampai salah nulis alamat suratnya. penulisan alamat surat yang benar :
“ Kepada Yth.
Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta Pusat
di tempat “
2. Biar efektif dan efisien,
buat dulu pra permohonan
lewat http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp.
Ikuti langkah-langkahnya. Lampirkan dokumen-dokumen yang tersebut diatas. Cetak tanda
bukti pra permohonan, lalu bawa tanda bukti itu bersama dokumen-dokumen asli yang
disebut diatas.
3. Siapkan Rp 655.000
untuk biaya pembuatan e-passport & akomodasi perjalanan.
4. Pastikan sampai di
Kantor Imigrasi sebelum pukul 9, untuk menghindari antrian.
5. Sampai di Kantor
Imigrasi, beli map dulu di koperasi kantor itu. Lalu rapikan dokumen, masukkan
ke dalam Map. Masuk lobi, dan ambil nomor antrian.
6. Ikuti alur yang disediakan. ke loket administrasi serahkan dokumen –> loket pembayaran bayar 655ribu
–> wawancara & foto
Di hari pertama ini
kita akan dapat tanda bukti bahwa semua alur pembuatan e-paspor telah selesai.
Jaga baik-baik kertas itu untuk mengambil e-paspor 7 hari kemudian. (Sangat tidak disarankan menggunakan Jasa Calo, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya)
7. Ambil e-paspor
sesuai tanggal yang tertera di tanda bukti & have a nice trip!
Sumber :
http://www.biskom.web.id/2010/12/27/2011-pemerintah-terapkan-e-paspor.bwi
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=433&Itemid=106
http://maisyaroh.wordpress.com/2012/05/13/cara-bikin-e-passport/
http://bukanimigrasi.blogspot.com/2010/03/apa-yang-dimaksud-dengan-e-passport.html
1 komentar:
artikelnya bagus....ini tambahan info membuat e paspor yang gampang: https://sayabackpacker.wordpress.com/2015/02/02/e-paspor-indonesia/
Posting Komentar