E-Paspor (T02)

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara dan berisi identitas pemegangnya untuk digunakan saat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pemegang paspor meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut E-Paspor atau elektronik paspor yang juga kerap disebut dengan paspor biometrik. Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Dalam penerbitan paspor kita bisa mengambil data yang ada di e-KTP. Untuk sekarang tidak memungkinkan karena pihak imigrasi sudah menerapkan foto dan sidik jari berbasis biometrik sebagai syarat pembuatan paspor. Hal ini mampu meminimalisir pemalsuan dan penggandaan paspor. Terbukti fasilitas e-passport ini sudah banyak digunakan oleh negar-negara yang sudah berkembang di dunia seperti Malasyia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya. Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.

sebuah e-Paspor elektronik mengandung chip. Chip memegang informasi yang sama yang tercetak pada data paspor halaman: pemegang nama, tanggal lahir, dan informasi biografis lainnya. Sebuah e-Paspor biometrik juga berisi identifier. Amerika Serikat mensyaratkan bahwa chip berisi foto digital dari pemegang. Semua e-Paspor memiliki fitur keamanan untuk mencegah pembacaan yang tidak sah atau "menggelapkan" dari data yang tersimpan pada e-Paspor chip.


E-Paspor membantu :

  • mengidentifikasi traveler lebih aman,
  • memberikan perlindungan terhadap pencurian identitas,
  • melindungi privasi dan
  • membuat sulit untuk mengubah suatu dokumen untuk digunakan oleh orang lain. Ada beberapa lapisan keamanan dalam e-Paspor proses yang mencegah duplikasi.
Dirjen Imigrasi Depkum HAM, Basyir Ahmad Barmaswi mengatakan, jika sistem aplikasi E-Paspor sudah diberlakukan, maka pengajuan paspor bisa dilakukan melalui internet. Namun imigrasi, jelas Basyir, baru menerapkan sistem e-office yang memudahkan perpanjangan dan alih status izin tinggal.

Tahun 2011 kemarin Direktorat  Jenderal Imigrasi akan memberlakukan e-paspor (electric passport) kepada masyarakat yang memerlukan paspor di Kantor Imigrasi. Ini akan dilaksanakan pada beberapa Kantor Imigrasi di Jakarta diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta  serta Kantor Imigrasi Kelas Jakarta Pusat.

Mengenai tarif e-paspor diberlakukan sesuai dengan ketentuan PP No. 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM, sudah diatur dalam PP tersebut sebagai payung hukum penerapan e-paspor. Dalam ketentuan tersebut biaya e-paspor untuk 48 halaman perbuku paspor sebesar Rp 600.000,- (Enam ratusribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp.670.000,- (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Untuk e-paspor 24 halaman per buku Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah),   ditambah biaya biometric Rp55.000,-(Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk biaya permohonan paspor biasa untuk paspor 48 halaman per buku paspor sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp. 55.000,- (Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Untuk 24 halaman per buku Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima  puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah). Bagi masyarakat dapat memilih dalam mengajukan permohonan paspor tersebut pada Kantor Imigrasi.

Cara Membuat E-Paspor

E-paspor tahun ini baru bisa dilayani Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, & Kantor Imigrasi Kelas I di Bandara Soekarno Hatta. Bagaimana tahap pembuatannya?

1. siapkan dokumen-dokumen seperti :

  • KTP
  • Kartu Keluarga (C1)
  • Akta lahir
  • Paspor lama
  • Surat rekomendasi dari bos/atasan
  • Paspor orang tua (bisa ayah atau ibu, salah satu cukup)
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat ganti nama (jika ada)
semua dokumen itu di scan, selanjutnya disimpan dalam format JPG yang ga lebih dari 25 MB. Dokumen-dokumen ini juga dicetak lalu dibawa waktu ke Kantor Imigrasi. sebagai catatan untuk surat rekomendasi dari atasan, jangan sampai salah nulis alamat suratnya. penulisan alamat surat yang benar :

“ Kepada Yth.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
di tempat “

2. Biar efektif dan efisien, buat dulu pra permohonan

lewat http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Ikuti langkah-langkahnya. Lampirkan dokumen-dokumen yang tersebut diatas. Cetak tanda bukti pra permohonan, lalu bawa tanda bukti itu bersama dokumen-dokumen asli yang disebut diatas.

3. Siapkan Rp 655.000 untuk biaya pembuatan e-passport & akomodasi perjalanan.

4. Pastikan sampai di Kantor Imigrasi sebelum pukul 9, untuk menghindari antrian.

5. Sampai di Kantor Imigrasi, beli map dulu di koperasi kantor itu. Lalu rapikan dokumen, masukkan ke dalam Map. Masuk lobi, dan ambil nomor antrian.

6. Ikuti alur yang disediakan. ke loket administrasi serahkan dokumen –> loket pembayaran bayar 655ribu –> wawancara & foto

Di hari pertama ini kita akan dapat tanda bukti bahwa semua alur pembuatan e-paspor telah selesai. Jaga baik-baik kertas itu untuk mengambil e-paspor 7 hari kemudian. (Sangat tidak disarankan menggunakan Jasa Calo, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya)

7.  Ambil e-paspor sesuai tanggal yang tertera di tanda bukti & have a nice trip!

Sumber :
http://www.biskom.web.id/2010/12/27/2011-pemerintah-terapkan-e-paspor.bwi
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=433&Itemid=106
http://maisyaroh.wordpress.com/2012/05/13/cara-bikin-e-passport/
http://bukanimigrasi.blogspot.com/2010/03/apa-yang-dimaksud-dengan-e-passport.html


1 komentar:

Karin mengatakan...

artikelnya bagus....ini tambahan info membuat e paspor yang gampang: https://sayabackpacker.wordpress.com/2015/02/02/e-paspor-indonesia/

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
This Theme Modified by Kapten Andre based on Structure Theme from MIT-style License by Jason J. Jaeger